Kalah Kasasi, Terpidana Penadah Cula Badak Jawa Dijebloskan ke Penjara

- Kejaksaan Negeri Pandeglang mengeksekusi Willy ke Rutan Pandeglang untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Willy mangkir 2 kali panggilan sebelum penahanan, namun akhirnya memenuhi panggilan ketiga pada Kamis 19 Juni 2025 setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang sebelumnya memvonis bebas Willy, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menyatakan Willy bersalah.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengeksekusi Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terpidana penadah cula badak Jawa hasil perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Sebelumnya, Willy dinyatakan bebas oleh Majelis Hakin Pengadilan Pandeglang, Namun, putusan itu dianulir dan dia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, terhadap vonis bebas Willy.
1. Jaksa menjebloskan Willy ke Rutan Pandeglang untuk jalani 1 tahun hukuman

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan atas putusan MA itu, Kejari Pandeglang telah mengeksekusi Willy. Willy dijeblokan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pria keturunan China itu dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. "Kejari Pandeglang melaksanakan putusan pengadilan," kata Rangga, Kamis (19/6/2025).
2. Willy sempat mangkir 2 kali panggilan

Rangga menambahkan sebelum dilakukan penahanan, Jaksa telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi dia tak hadir karena dengan alasan sakit. Willy baru bisa memenuhi panggilan ketiga pada Kamis 19 Juni 2025.
"Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali. 5 Mei 2025, 20 Mei 2025 dan 17 Juni 2025 tapi tidan hadir. Namun pada hari ini sekira pukul 11.20 WIB terpidana tiba di kantor Kejari Pandeglang untuk melaksanakan putusan pengadilan," katanya.
3. Sebelumnya PN Pandeglang sempat menyatakan Willy tak terlibat transaksi cula badak

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas, memvonis bebas Willy dalam sidang yang digelar 27 Agustus 2024 lalu.
Hakim menilai, Willy tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa, hasil perburuan tahun 2020 sampai 2022, di TNUK Pandeglang.
Meskipun, dua alat bukti berupa 1 unit telepon genggam Iphone dan 3 lembar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp serta WeChat, jelas menunjukkan kejahatan besar tersebut.