Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bunuh Anak, Pasutri  Emosi Korban Gak Paham Saat Belajar Daring
Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebak, IDN Times - Jasad bocah berusia delapan tahun yang ditemukan terkubur lengkap dengan pakaiannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten ternyata dibunuh oleh orangtuanya sendiri.

Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak melakukan penyelidikan. Kini pelaku berinisial IS (27) dan LH (26) sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Tersangka kesal lantaran anaknya tak kunjung paham saat belajar daring

Ilustrasi belajar online dengan manfaatkan wifi gratis (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa korban tewas dianiaya oleh LH ibunya di kontrakannya di daerah Tanah Abang, Jakarta. Pelaku mengaku tega menghabisi darah dagingnya sendiri lantaran kesal sang anak tak kunjung paham saat mengikuti pembelajaran online atau daring.

Diketahui, bocah delapan tahun yang tewas di tangan orang tuanya itu baru duduk di kelas 2 SD.

"Karena belajar online anaknya tidak cakap mengerti pembelajaran, sehingga ibunya emosi, kemudian menganiaya," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

2. Pasangan suami istri itu juga diduga mencoba menghilangkan jejak pembunuhan

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan korban meregang nyawa setelah dianiaya LH menggunakan gagang sapu dan didorong ke lantai. Panik dengan aksinya tersebut kemudian LH bersama IS suaminya mencoba menghilangkan jejak perbuatannya dengan membawa jasad korban ke pelosok Lebak dan menguburkannya di sana secara diam-diam menggunakan cangkul yang dipinjam dari warga setempat.

"Dibawa menggunakan sepeda motor bonceng empat korban dengan saudara kembarnya (korban)," katanya.

3. Cijaku merupakan kampung halaman pelaku

Ilustrasi. IDN Times/ Mia Amalia

Lanjutnya, kedua pelaku memutuskan untuk memabawa ke Cijaku, Lebak lantaran daerah tersebut kampung halaman pelaku LH dan terdapat makam nenek korban di TPU Gunung Kendeng tersebut.

"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35  Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP," katanya.

4. Kamu melihat kekerasan anak, jangan diam saja!

Ilustrasi (Pixabay/Counselling

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. 

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Alamat: Kompleks Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

Curated For You

Editorial Team

Related Article