Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh di Lebak Tuntut Kenaikan UMK 10,5 Persen

Buruh di Lebak lakukan aksi di kantor Bupati minta upah naik (Dok. IDN Times/ndi)
Buruh di Lebak lakukan aksi di kantor Bupati minta upah naik (Dok. IDN Times/ndi)
Intinya sih...
  • Upah buruh di Lebak tidak memenuhi standar upah layak
  • Buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 10,5 persen berdasarkan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok
  • UMK Lebak tahun 2025 adalah Rp3.172.384,39, menjadi yang paling rendah di Provinsi Banten
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Ratusan buruh di Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 10,5 persen.

Massa aksi buruh berkumpul sejak pagi sambil membawa sejumlah spanduk tuntutan. Aksi dipimpin oleh beberapa serikat pekerja yang menilai UMK Lebak saat ini jauh dari kata layak. “Kami menuntut kenaikan upah 10,5 persen di Kabupaten Lebak,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen, saat berorasi di depan kantor bupati.

1. Upah saat ini tak memenuhi standar upah layak

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Menurut Sidik, kondisi upah buruh di Lebak sudah lama menjadi keluhan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Ia menyebut buruh masih berada dalam posisi paling tertinggal dibanding kabupaten/kota lain di Provinsi Banten.

“UMK Lebak sangat kecil dan menjadi yang paling rendah se-Provinsi Banten,” tegasnya.

Sidik menambahkan, tuntutan kenaikan UMK 10,5 persen sudah dihitung berdasarkan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta daya beli buruh yang semakin tertekan dalam setahun terakhir.

2. Berapa UMK Lebak tahun 2025?

ilustrasi inflasi (vecteezy.com/Khunkorn Laowisit)
ilustrasi inflasi (vecteezy.com/Khunkorn Laowisit)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMK 2025 di 8 kabupaten/kota. Pada penetapan itu, Lebak menjadi wilayah dengan UMK paling rendah, yakni Rp3.172.384,39. Sementara UMK tertinggi adalah Kota Cilegon.

Berikut rincian besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2025:

  • Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
  • Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
  • Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
  • Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  • Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
  • Kota Serang: Rp 4.418.261,13
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Cegah Kekerasan, Dindik Tangsel Bakal Tambah CCTV di SD dan SMP Negeri

24 Nov 2025, 21:51 WIBNews