Serang, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren tradisional di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap polisi. Pimpinan berinisial MJN (60) itu diduga telah mencabuli lima santriawati.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang juga sudah menahan MJN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. MJN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"MJN yang merupakan pimpinan ponpes dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Selasa (21/2/2023).