Cabuli Anak di Bawah Umur, Pegawai PUPR Banten Divonis 6,5 Tahun Bui

- Majelis hakim PN Serang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Yulianto, pegawai honorer PUPR Banten, atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Yulianto juga dihukum membayar denda Rp10 juta, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak membayar. Hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang.
- Kasus berawal saat korban diajak temannya ke rumah Yulianto dan dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual pelaku. Korban mengalami trauma dan pernah ingin bunuh diri.
Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan terdakwa Yulianto (47), seorang pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten, bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MR (14).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliyanto dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun saat membacakan vonis di PN Serang, Selasa (20/5/2025) sore.
1. Yulianto juga dihukum bayar denda Rp10 juta

Selain pidana penjara, terdakwa Yulianto juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp10 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda itu, hukumannya ditambah 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Yuliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
2. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut agar Yuliyanto dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Ada sejumlah pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. "Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa telah memberikan santutan kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Yulianto maupun jaksa penuntut dari Kejari Serang menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
3. Duduk perkara pencabulan terdakwa Yulianto

Kasus ini bermula saat korban sedang nongkrong, 4 Juli 2024, diajak oleh temannya bernama Diki untuk berkunjung ke kediaman terdakwa Yulianto di Padarincang, Kabupaten Serang.
Saat tiba di lokasi, korban yang menolak diajak masuk ke rumah pelaku, ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam kamar pelaku, melalui jendela sambil dicekik lehernya.
"Korban diancam, kalau gak mau nanti dipukul," kata JPU Endo Prabowo saat pembacaan dakwaan.
Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual Yulianto. Setelah melakukan hal itu, korban diberi imbalan Rp50 ribu dan rekan korban Diki Rp50 ribu oleh Yulianto.
"Kemudian korban diantar pulang oleh terdakwa Yulianto," katanya.
Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi oleh keluarga, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.
"Korban mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya dan pernah punya niat bunuh diri," katanya.