Peras Pasangan Muda-Mudi di Tangerang, Dua Polisi Gadungan Dibekuk

Total sudah 80 unit telepon genggam yang dirampas

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polresta Tangerang membekuk dua orang polisi gadungan. Tersangka diduga memeras pasangan muda-mudi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Para pelaku yang berinisial AF (29) dan AC (30) diduga mengancam korban bakal dilaporkan dengan tuduhan melakukan aksi asusila.

Tidak hanya AF dan AC, polisi juga membekuk seorang pelaku lainnya yang berinisial SP (34). SP disebut polisi memiliki peran sebagai penadah atau penampung barang-barang hasil pemerasan pelaku AF dan AC, yang berupa telepon genggam.

1. Para pelaku menyasar pasangan yang tengah berpacaran di malam hari

Peras Pasangan Muda-Mudi di Tangerang, Dua Polisi Gadungan DibekukIDN Times/Candra Irawan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menjelaskan, kedua polisi gadungan tersebut kerap beraksi pada malam hari dan mencari pasangan muda-mudi yang tengah asyik berduaan di daerah sepi dan gelap. Usai menentukan targetnya, AF dan AC menghampiri korban dan mengaku sebagai anggota polisi.

"Mereka mengaku anggota Kepolisian Polresta Tangerang dan mereka mengancam korban, akan membawanya ke kantor polisi dengan alasan korban berduaan (pacaran) di tempat sepi di malam hari," jelasnya di Mapolresta Tangerang, Senin (15/6).

2. Tidak hanya pemerasan, pelaku juga melakukan kekerasan kepada korbannya

Peras Pasangan Muda-Mudi di Tangerang, Dua Polisi Gadungan DibekukIDN Times/Candra Irawan

Ivan mengatakan, AF dan AC meminta telepon genggam kepada para korbannya, bilamana mereka tidak ingin dibawa ke kantor polisi. Ancaman dan klaim sebagai polisi, membuat aksi pemerasan tersebut berjalan lancar.

"Saat pelaku meminta telepon genggam salah satu korbannya sempat tidak bersedia menyerahkan, kemudian salah satu pelaku menampar korban. Mendapati perlakuan itu korban memberikan telepon genggamnya dan pelaku memberitahu korban kalau telepon genggamnya dapat diambil di kantor polisi," ujarnya.

3. Tidak hanya polisi gadungan, penadah barang rampasan juga ikut diringkus

Peras Pasangan Muda-Mudi di Tangerang, Dua Polisi Gadungan DibekukIDN Times/Candra Irawan

Pemerasan, lanjut Ivan, yang dilakukan kedua pelaku diketahui polisi dari informasi masyarakat. Polisi juga mengembangkan kasus ini dengan menangkap penadah barang-barang hasil rampasan polisi gadungan itu. 

"Terduga penadah barang hasil pemerasan dan kekerasan berinisial SP kami amankan, dari hasil penyelidikan pada 27 Mei kemarin. Selanjutnya pelaku AC dan AF juga dapat kami amankan, pada 28 Mei kemarin," katanya.

4. Polisi menduga, penadah sudah terima hingga 80 handphone dari para polisi gadungan

Peras Pasangan Muda-Mudi di Tangerang, Dua Polisi Gadungan DibekukIDN Times/Candra Irawan

Ivan menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku AF dan AC mereka baru beraksi sebanyak tiga kali, sementara dari pengakuan penadahnya, yakni SP sudah menerima telepon genggam hasil pemerasan itu sebanyak 80 unit telepon genggam.

"Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara," ucap Ivan.

Baca Juga: 24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya