Tangerang, IDN Times - Untuk mencegah adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membentuk Desa Binaan Imigrasi. Desa binaan tersebut dibentuk di tiga Kecamatan yang ada di wilayah Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Kronjo, Kresek, dan Mekar Baru.
"Nantinya, akan ada petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, yang berkunjung ke desa tersebut, untuk bisa mempermudah para calon pekerja migran Indonesia, untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian," ujar Dodot, Rabu (1/11/2023).
