Serang, IDN Times - Balai Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan 2,9 ton daging babi ilegal di Instalasi Karantina Hewan Merak, Kota Cilegon, Jumat (9/5/2025). Pemusnahan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran penyakit hewan berbahaya.
Daging celeng tanpa dokumen resmi tersebut diamankan petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, 7 Mei 2025. Komoditas asal Sumatra itu diduga akan dikirimkan ke Kalimantan melalui jalur penyeberangan laut.