Tangerang, IDN Times - Demi mencegah adanya investor asing bodong berada di wilayah Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah tersebut. Pengetatan pengawasan terutama dilaksanakan di pemukiman dan kawasan industri.
"Saat ini, banyak WNA yang jadi investor bodong. Nantinya, bila kita temukan WNA yang melanggar aturan imigrasi perihal investasi, maka akan kita tindak lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Senin (30/5/2023).
Dengan langkah ini, dia berharap nantinya hanya investor asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang bisa masuk dan tinggal di Indonesia.