Serang, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 untuk delapan daerah di Banten. Kenaikan UMK untuk tahun depan mencapai 6,5 persen.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK pada Selasa malam, 17 Desember 2024.