Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Edarkan Obat Keras, Badut Keliling  Diciduk Polisi

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tangerang, IDN Times - Seorang pria yang berprofesi sebagai badut keliling ditangkap kepolisian dari Polresta Tangerang atas dugaan mengedarkan obat keras dan masuk kategori daftar G.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung menjelaskan, badut keliling itu ditangkap tim unit reserse kriminal di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan pada Senin (18/9/2023).

Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti 130 butir obat keras jenis eximer, tramadol, dan uang tunai sebesar Rp212.000 yang dimiliki pelaku.

"Ya, benar kami telah mengamankan seorang pria sebagai badut yang menjadi pengedar obat-obatan. Jadi, tidak ada sabu," kata Hotma dikutip dari kantor berita ANTARA, Rabu (20/9/2023).

1. Pelaku menjual obat, sesuai pesanan

Barang bukti obat keras terbatas yang diedarkan pelaku. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dari hasil pemeriksaan, kata Hotma, pelaku mengaku kepada petugas bahwa obat-obatan golongan G tersebut akan dikirim olehnya sesuai permintaan pemesan.

"Jadi pelaku ini mengirimkan barang bukti itu sesuai pesanan, dengan modus badut undang di acara pesta," tuturnya.

2. Polisi usut sumber barang bukti

Barang bukti obat keras terbatas yang diedarkan pelaku. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dalam hal ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal usul barang bukti yang didapatkan pelaku.

"Sekarang masih kita kembangkan atas asal barang bukti yang didapatkan pelaku ini," ujarnya.

3. Pelaku ditahan di kantor Polsek Panongan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hotma mengatakan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai badut keliling itu telah ditahan di kantor Polsek Panongan.

"Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan rilis secara resmi terkait kasus ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us