Serang, IDN Times - Para pedagang yang digusur di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sepadan rel kereta api Taman Sari oleh Pemerintah Kota Serang mendesak ganti rugi yang layak kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Mereka mengaku telah mengantongi izin dan sewa kontrak lahan saat mendirikan bangunan dan berjualan di lahan milik PT KAI tersebut. Mereka telah mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Serang.