Dihapus 2024, Nasib 6 Ribu Honorer di Pemprov Banten Masih Tak Jelas

Serang, IDN Times - Nasib 6 ribu pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten hingga saat ini masih tak jelas. Pasal, ribuan honorer itu hingga saat ini tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Diketahui, Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah dalam diskusi pojok aspirasi di Plaza Aspirasi Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (29/11/2023).
1. Dari 16 ribu, hanya 10 ribu yang masuk database BKN

Disampaikan Jazuli, total jumlah honorer di lingkungan Pemprov Banten mencapai 16.673 pegawai. Namun yang masuk dalam database BKN pemerintah pusat hanya sekitar 10 ribu.
Mereka yang belum masuk database, terdiri dari sopir, satpam, pengamanan dalam dan cleaning service. "Sisanya 6 ribu, yang tidak ter-inject ini nasibnya enggak jelas. Para honorer ini terdiri dari sopir, satpam, pamdal dan cleaning service," katanya.
2. Honorer masih waswas, terutama guru

Menurutnya, aturan ini menjadi polemik di kalangan honorer, terutama guru. Mereka khawatir dicoret sebagai pegawai sebelum diangkat menjadi ASN.
Jazuli mengungkapkan, tercatat ada 9 ribu lebih honorer bertugas sebagai guru di SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten. Sisanya lanjut Jazuli, merupakan tenaga fungsional, teknis, satpam hingga cleaning service di lingkungan KP3B.
Jazuli mengaku, ingin memastikan honorer yang tidak masuk data BKN tetap mendapat honor hingga 2024.
Oleh karena itu, Jazuli meminta honorer tersebut dimasukan ke database Pemerintah Provinsi Banten.
"Untuk tahun 2024 ini yang tidak terinjek itu masih dianggarkan gajinya. Saya sasar satu per satu ke OPD nanyain ada honorer enggak, karena khawatir tidak dianggarkan," katanya.
3. Honorer yang sudah masuk database berpotensi masuk ASN atau PPPK

Kendati demikian, kata Jazuli, honorer yang sudah masuk database berpotensi menjadi PPPK dan ASN. Sebab dalam Pasal 131 UU ASN, PPPK dan ASN itu diambil dari tenaga honorer tanpa tes.
"Tapi jika dilihat dari jumlah honorer enggak mungkin diangkat semua sekilgus, kita lihat dulu di pengabdian, waktu dan usia," katanya



















