Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)
Berdasar Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 3 tahun 2021, aturan PPKM Mikro sendiri memerintahkan pemerintah daerah untuk membatasi atau memberikan PPKM sampai ke tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Jadi, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi tingkat kasus COVID-19 di suatu wilayah RT, tingkat kasus itu akan mempengaruhi upaya pengendalian wilayah tersebut.
Berikut ini kriteria zona dan cara penanganan kasus:
a. Zona Hijau yakni kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10
(sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat
3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Jika PPKM Jawa-Bali sebelumnya hanya mengatur lebih luas mulai dari pembatasan kapasitas kantor hingga jam tutup mal hingga supermarket, pada PPKM Mikro ini akan mengatur lebih detail hingga tingkat RT dan RW.