Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan SYM, Direktur PT EPP dalam perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan 2024.
PT EPP merupakan penyedia layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang ditunjuk oleh DLH Tangerang Selatan dengan nilai kontrak senilai Rp75 miliar.
"Peran SYM, dalam proses perencanaan pekerjaan, PT EPP agar mendapat pekerjaan telah bersekongkol dengan saudara WL selaku Kepala Dinas DLH (Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). PT EPP pengelolaan sampah tidak hanya pengangkutan saja," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).