Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dishub Tangsel Siap Tindak Tegas Parkir Liar, Beri Stiker-Gembosi Ban

Kota Tangerang Selatan
Dishub Tangsel Siap Tindak Tegas Parkir Liar, Beri Stiker-Gembosi Ban
Dishub Tangsel lakukan razia parkir liar di bahu jalan (Dok. Dishub Tangsel)

  • Dishub Tangsel siapkan sanksi bertahap bagi parkir liar, mulai dari surat peringatan hingga penempelan stiker dan penggembokan kendaraan.

  • Fokus penertiban parkir liar di kawasan rawan pelanggaran seperti Rawa Buntu dan Pasar Serpong, dengan upaya mencari solusi penataan parkir.

  • Pendekatan persuasif tetap diutamakan selama masa sosialisasi, namun tindakan tegas akan diberlakukan bagi yang membandel demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menindak tegas praktik parkir liar yang marak di trotoar dan bahu jalan. Petugas Dishub kini rutin berkeliling untuk menegur dan menertibkan pengendara yang parkir sembarangan, terutama di ruas-ruas jalan utama kota.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengawasan adalah Jalan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, di mana petugas mencatat 59 kendaraan parkir liar dalam razia yang digelar mulai Rabu (22/10/2025).

“Mayoritas kendaraan milik orang yang punya usaha di sekitar situ,” kata Sekretaris Dishub Tangsel, Ika, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

  1. 1. Ada tahapan sanksi bertingkat

    Dishub Tangsel Siap Tindak Tegas Parkir Liar, Beri Stiker-Gembok Roda
    Dishub Tangsel lakukan razia parkir liar di bahu jalan (Dok. Dishub Tangsel)

    Ika menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan. Surat tersebut berisi dasar hukum penertiban, mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

    Ia menegaskan, penertiban parkir liar akan dilakukan bertahap, mulai dari sosialisasi hingga pemberian sanksi fisik bagi yang masih melanggar.

    “Setelah diberikan surat peringatan, sanksinya bisa berupa penempelan stiker, pengempesan ban kendaraan, hingga penggembokan,” tegas Ika.

  2. 2. Fokus di kawasan rawan pelanggaran

    ilustrasi tanda dilarang parkir (freepik.com/ArthurHidden)
    ilustrasi tanda dilarang parkir (freepik.com/ArthurHidden)

    Selain di Rawa Buntu, razia parkir liar juga dilakukan di sekitar Pasar Serpong, mulai dari area Masjid Agung Al Mujahidin hingga pintu perlintasan kereta. Kawasan ini disebut kerap dipadati kendaraan yang parkir sembarangan, terutama sepeda motor.

    Dishub Tangsel, lanjut Ika, kini tengah berkoordinasi dengan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda) untuk mencari solusi penataan parkir, terutama setelah area sekitar pasar ditertibkan dari pedagang kaki lima (PKL).

    “Kita sedang usahakan agar parkir dialihkan ke dalam area pasar, termasuk menggandeng jukir-jukir liar agar bisa diarahkan jadi petugas resmi,” jelasnya.

  3. 3. Utamakan pendekatan persuasif

    Dishub Surabaya saat melakukan penggembokan kendaraan yang parkir liar dan Depan Grand City Surabaya, Jumat (25/10/2024). (Dok. Dishub Kota Surabaya)
    Ilustrasi penggembokan kendaraan yang parkir liar. (Dok. Dishub Kota Surabaya)

    Ika menegaskan, selama masa sosialisasi, Dishub masih mengedepankan langkah persuasif kepada pengendara. Namun, tindakan tegas tetap akan diberlakukan bagi yang membandel.

    “Dishub tidak punya kewenangan untuk menilang, itu ranah kepolisian. Tapi kami bisa melakukan tindakan administratif sesuai aturan,” ujarnya.

    Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik untuk pejalan kaki.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More