Dishub Tangsel Siap Tindak Tegas Parkir Liar, Beri Stiker-Gembosi Ban

- Dishub Tangsel siapkan sanksi bertahap bagi parkir liar, mulai dari surat peringatan hingga penempelan stiker dan penggembokan kendaraan.
- Fokus penertiban parkir liar di kawasan rawan pelanggaran seperti Rawa Buntu dan Pasar Serpong, dengan upaya mencari solusi penataan parkir.
- Pendekatan persuasif tetap diutamakan selama masa sosialisasi, namun tindakan tegas akan diberlakukan bagi yang membandel demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menindak tegas praktik parkir liar yang marak di trotoar dan bahu jalan. Petugas Dishub kini rutin berkeliling untuk menegur dan menertibkan pengendara yang parkir sembarangan, terutama di ruas-ruas jalan utama kota.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengawasan adalah Jalan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, di mana petugas mencatat 59 kendaraan parkir liar dalam razia yang digelar mulai Rabu (22/10/2025).
“Mayoritas kendaraan milik orang yang punya usaha di sekitar situ,” kata Sekretaris Dishub Tangsel, Ika, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
1. Ada tahapan sanksi bertingkat

Ika menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan. Surat tersebut berisi dasar hukum penertiban, mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Ia menegaskan, penertiban parkir liar akan dilakukan bertahap, mulai dari sosialisasi hingga pemberian sanksi fisik bagi yang masih melanggar.
“Setelah diberikan surat peringatan, sanksinya bisa berupa penempelan stiker, pengempesan ban kendaraan, hingga penggembokan,” tegas Ika.
2. Fokus di kawasan rawan pelanggaran

Selain di Rawa Buntu, razia parkir liar juga dilakukan di sekitar Pasar Serpong, mulai dari area Masjid Agung Al Mujahidin hingga pintu perlintasan kereta. Kawasan ini disebut kerap dipadati kendaraan yang parkir sembarangan, terutama sepeda motor.
Dishub Tangsel, lanjut Ika, kini tengah berkoordinasi dengan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda) untuk mencari solusi penataan parkir, terutama setelah area sekitar pasar ditertibkan dari pedagang kaki lima (PKL).
“Kita sedang usahakan agar parkir dialihkan ke dalam area pasar, termasuk menggandeng jukir-jukir liar agar bisa diarahkan jadi petugas resmi,” jelasnya.
3. Utamakan pendekatan persuasif

Ika menegaskan, selama masa sosialisasi, Dishub masih mengedepankan langkah persuasif kepada pengendara. Namun, tindakan tegas tetap akan diberlakukan bagi yang membandel.
“Dishub tidak punya kewenangan untuk menilang, itu ranah kepolisian. Tapi kami bisa melakukan tindakan administratif sesuai aturan,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik untuk pejalan kaki.