Ditegur Gubernur, Wali Kota Serang Kendor Soal Klaim 8 Pulau

- Ibu Kota Banten belum tegas berkedudukan di Kota SerangBudi menjelaskan, komunikasi terakhir dengan Kemendagri menitikberatkan pada pasal penetapan ibu kota. Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2000 menyebutkan hanya ibu kota berkedudukan di Serang.
- Pemkab bersikeras mempertahankan, Budi pilih sesuai UU sajaBudi menyatakan bahwa jika Pemkab Serang tetap mempertahankan klaim kepemilikan pulau, itu merupakan hak mereka. Delapan pulau tersebut sudah dikuasai oleh Kabupaten Serang.
- Pemkot Serang sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Serang, IDN Times – Wali Kota Serang Budi Rustandi mulai melunak terkait polemik kepemilikan delapan pulau di Teluk Banten yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Setelah mendapat arahan dari Gubernur Banten, pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Serang itu memilih fokus pada pembahasan penetapan status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi.
“Kami serahin pada pusat saja. Kalau saya ngomongin itu (polemik pulau) belum waktunya. Saya konsen ke pasal ibu kotanya,” kata Budi, Rabu (13/8/2025).
1. Ibu Kota Banten belum tegas berkedudukan di Kota Serang

Budi menjelaskan, komunikasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menitikberatkan pada pasal penetapan ibu kota. Sebab, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah menyebutkan hanya ibu kota berkedudukan di Serang.
“Kami nyiapin semuanya untuk dibawa ke Kemendagri untuk penetapan ibu kotanya,” katanya.
2. Pemkab bersikeras mempertahankan, Budi pilih sesuai UU saja

Menurut Budi, jika Pemkab Serang tetap bersikeras mempertahankan klaim kepemilikan pulau, hal tersebut merupakan hak mereka. Apalagi, selama ini 8 pulau tersebut sudah dikuasai oleh Kabupaten Serang. Ke-8 pulau itu adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
“Silakan saja, itu hak mereka untuk mempertahankan. Saya secara undang-undang saja,” katanya.
3. Gubernur Banten minta pembahasan soal 8 pulau itu ditunda

Budi mengaku Pemkot Serang sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, arahan Gubernur Banten Andra Soni adalah menunda pembahasan soal pulau.
“Arahan gubernur untuk pulau nanti dulu, kita konsen pasal ibu kota,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan dia siap menjadi penengah dalam polemik klaim delapan pulau di Teluk Banten antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang. Ia meminta kedua pihak menghentikan aksi saling klaim yang dinilainya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami akan mediasi, enggak boleh itu rebut-rebutan. Udah kayak Jepang sama Belanda aja. Ini kan satu daerah dalam Provinsi Banten, buat apa?” kata Dimyati, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, penyelesaian akan dilakukan dengan memetakan wilayah sesuai kewenangan yang sah berdasarkan peta resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kedua belah pihak harus menahana diri tak membuat gaduh.
"Nanti yang sesuai dengan peta, di-mapping nanti. Sehingga siapa yang mengelola itu jelas,” katanya.