Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus prositusi online dan pemilik hotel tempat prostitusi, Cynthiara Alona divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai prositusi.
"Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan," katanya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).