Serang, IDN Times - Dinas lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyegel PT Raja Goedang Mas, perusahaan pengepul oli bekas atau limbah B3 yang berada di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.
"Tidak boleh di sini pengolahannya dibakar seperti itu, menimbulkan pencemaran. Kami dari LH dan polda sudah mengambil tindakan tegas police line, ditutup sementara," kata Kadis LH Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kamis (20/10/2022).