Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DLH Tangerang Kena Sanksi atas Pengelolaan TPA Jatiwaringin
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menerima sanksi administratif dengan diwajibkan menutup metode open dumping pada TPA Jatiwaringin. Hal tersebut setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung kondisi TPA tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengungkapkan, pihaknya menerima sanksi administratif tersebut pada 19 April 2025 melalui Keputusan Menteri 250 Tahun 2025.

"Isinya ada tiga, yaitu salah satunya kami harus menutup pengelolaan secara open dumping 180 hari sejak kami terima," kata Hari, Minggu (18/5/2025).

1. Progres penutupan harus dilaporkan secara berkala

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hari mengungkapkan, progres penutupan metode open dumping tersebut pun harus dilaporkan secara berkala. Yakni pada tahap pertama dalam 30 hari diminta untuk menyiapkan dokumen perencanaan.

"Artinya 20 Maret kami terima suratnya, 20 April kami harus menyiapkan dokumen perencanaan dan kami sudah kasih tanggal 16 April kemarin," ungkap Hari.

Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025, pihaknya harus menyerahkan dokumen lingkungan hidup. Pihaknya berencana ada penambahan lahan untuk pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin.

"Yang sudah ada izin ini kan 31 hektare tambah 2 pengadaan baru. Semua lagi berproses tanggal 16 rampung dokumen yang baru jadi 13+2 hektare total 33 hektare," jelasnya.

2. DLH ingin waktu lebih longgar untuk menerapkan metode lain pengelolaan sampah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hari pun menyebut, jika bisa meminta, pihaknya ingin waktu lebih longgar yakni lebih dari 180 hari untuk menutup sistem open dumping dan mencari metode pengolahan sampah lainnya agar lebih efektif lantaran perencanaan membutuhkan anggaran yang cukup besar.

"Teman-teman bisa melihatlah ini memang masih jauh dari menyiapkan mental untuk berhenti, banyak masalah harus diurai," tuturnya.

Apalagi, kata Hari, masalah bukan hanya berada di TPA Jatiwaringin saja, melainkan juga harus mengubah pola masyarakat dalam mengelola sampah. 

"Mereka di sini bisa buang dengan sembarangan ke sini, harus ada kepadanya antara kesadaran masyarakat dan pengelola sampahnya," katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya harus menyiapkan sistem baru dan kontrol landfill, di mana merupakan teknologi kombinasi agar sampah bisa dikelola dengan baik sehingga gas metannya tidak merusak lingkungan dan tidak mencemari air tanah di sekitarnya.

"Tapi kalau dipaksa begini mau tidak mau 20 September kita harus selesai," jelasnya.

3. Kapasitas TPA Jatiwaringin terisi 80 persen

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hari menuturkan, pihaknya saat ini sedang fokus untuk mengembangkan pengelolaan sampah untuk memenuhi sanksi administratif, seperti pembuatan kontrol landfill, kolam lindi, hingga teknologi sederhana untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.

"Karena masalahnya banyak, hitungan kami itu di atas 20 juta metikpron sampah dari 2004 sampe sekarang dan sudah terisi 80 persen dari kapasitas, jadi kita kan pasti punya keterbatasan anggaran, butuh strategi," ungkapnya.

4. Pemkab Tangerang bakal menyiapkan teknologi sederhana untuk kelola sampah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hari mengungkapkan, pihaknya bakal menerapkan teknologi untuk pengolahan sampah mulai dari sumber, yakni dari masyarakat sebelum dibuang ke TPA. Hal tersebut agar sampah tidak selalu menumpuk di TPA tetapi bisa diolah terlebih dahulu.

"Kalau sumbernya sudah berkurang, karena profil sampah kita kan 48-52 persen food waste. Artinya kalau yang organik ini bisa dijadikan kompos di level desa atau rumah tangga berarti kita sudah kehilangan 50 persen masalah," jelasnya.

Ia mengakui, tidak mudah mengedukasi masyarakat untuk mengolah sampah sedari sumbernya, namun hal tersebut membutuhkan kerjasama dari semua pihak.

"Tapi tidak mustahil karena kemarin itu sekolah tinggi PLN menawarkan kami, dia akan jadi offtaker untuk pengambilan sampah organik yg jadi SRF, jadi dijadikan bahan bakar conveyering pembangkitan," ungkapnya.

Adapun, teknologi yang digunakan untuk sampah organik yakni pemberian ragi tape ke sampah organik. Namun, sampah organik sebelumnya dijemur sampai kering.

"Jadi diperam dengan ragi, energinya naik 100 persen tapi kuantitinya nurun 50 persen, kalau itu dilakukan udah ngurangi 50 persen itu, tinggal disiapkan teknologinya sederhana pasar ada tinggal pemerintah daerah memfasilitasi infrastrukturnya yang sederhana itu," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article