Tangerang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menerima sanksi administratif dengan diwajibkan menutup metode open dumping pada TPA Jatiwaringin. Hal tersebut setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung kondisi TPA tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengungkapkan, pihaknya menerima sanksi administratif tersebut pada 19 April 2025 melalui Keputusan Menteri 250 Tahun 2025.
"Isinya ada tiga, yaitu salah satunya kami harus menutup pengelolaan secara open dumping 180 hari sejak kami terima," kata Hari, Minggu (18/5/2025).
