Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menyebut PT Adipura Bumi Raya, penerus usaha Abu & Co di Tangerang Selatan (Tangsel) yang melakukan aktivitas pengelolaan sampah belum dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan yang diminta saat pemeriksaan lapangan.
Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Tangsel, Sampe Simanungkalit mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi TPST yang berada di sekitar bantaran sungai tersebut. Dalam kunjungan itu, petugas meminta sejumlah dokumen terkait kegiatan usaha.
Namun, perusahaan disebut belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. DLH berencana kembali menyurati PT Adipura Bumi Raya untuk meminta kelengkapan administrasi.
“Namun, kemarin dari hasil kunjungan kami, belum mereka belum mendapat/menunjukkan dokumen yang mereka miliki terkait dengan usaha mereka. Sehingga kami akan menyurati mereka lagi untuk melengkapi atau memberikan dokumen-dokumen yang mereka miliki terkait dengan masalah kegiatan mereka,” ujar Sampe, dikutip Jumat (18/9/2026).
