Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pembakaran bengkel di Tangerang yang menewaskan tiga orang penghuninya divonis delapan tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan tersebut berdasar putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng yang tercantum dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung per 25 Juli 2022.
Dalam putusan itu dijelaskan, terdakwa dr. Mery Anastasia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain,” tulis poin satu dalam putusan.
