Serang, IDN Times - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Privinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta, payung hukum tentang aturan pemberian insentif kepada pejabat daerah dari hasil pungut pajak, dihapus. Dia meminta kebijakan ini dievaluasi total.
“Ada psikologi yang nggak bagus di kalangan pegawai, punya semangat, punya niat, punya ambisi, punya nafsu untuk menjadi pegawai di Samsat,” kata Jazuli pada Selasa (30/7/2024).
Aturan pemberian insentif pajak ini menjadi sorotan setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait hal itu, di laporan hasil pemeriksaan atau LHP. Salah satu temuan itu ada di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dalam LHP itu, BPK mengindikasikan adanya kelebihan bayar hingga Rp800 juta terkait pemberian insentif pajak ini.
