Serang, IDN Times - Pemprov Banten belum memecat dua pegawai pajak yang terseret kasus dugaan korupsi atau penggelapan pajak di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kedua pegawai tersebut adalah mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua Zulfikar serta mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.
Keduanya telah diadili oleh pengadilan Tipikor Serang pada 17 Januari 2023. Mereka dan dua pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, yakni Mokhamad Bagza Ilham, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.