Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah memanggil dan meminta keterangan Kepala Sekolah Agus Hendrawan mengenai adanya praktek jual beli buku paket yang terjadi di SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan.
“Kepsek sudah dipanggil pihak Dinas minta klarifikasi terkait dengan itu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih kepada IDN Times di Kantor Dindikbud Banten, kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Senin (26/8).
“Saya panggil tuh Pak Agus (Kepala SMAN 6 Tangsel), kemudian buku penunjang masih dibolehkan dalam ketentuan untuk referensi guru-guru tambahan belajar, itu tidak salah tapi jangan dibalik, jangan buku penunjang jadi wajib, buku wajib tidak dipakai,” tambah Engkos.