Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur, 7 Pejabat Pemprov Banten Diperiksa

- 7 pejabat Pemprov Banten diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur.
- Penyelidikan dimulai sejak 2 Januari 2025 dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung dengan dana sebesar Rp39 miliar.
- Penyidik akan memanggil Pj Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar, terkait penyelewengan dana operasional gubernur tersebut.
Serang, IDN Times - Sejumlah pejabat Pemprov Banten diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pemeriksaan tersebut berkaitan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan hingga saat ini sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa. "Siapa-siapa saja yang diperiksa, karena ini masih bersifat tertutup, belum bisa kami sampaikan," kata Rangga, Jumat (31/1/2025).
1. Perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Kejagung

Disampaikan Rangga, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dana BOP yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp39 miliar.
"Saat ini prosesnya masih penyelidikan untuk dicari apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam dugaan korupsi tersebut," katanya.
2. Al Muktabar pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus BPO

Disampaikan Rangga, penyidik pun akan memanggil Pj Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan dana operasional gubernur tersebut.
"Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur," ujarnya.
3. Kejati masih enggan buka pejabat yang telah diperiksa

Kendati demikian, Rangga masih enggan mengungkap tujuh pejabat Pemprov Banten yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. "Masih dilakukan klarifikasi," katanya.