Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Sekda: di BPK Kan Sudah Beres!

IMG-20250704-WA0002_edit_39892741519207.jpg
RSUD Tigaraksa (IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya sih...
  • Dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa dilaporkan oleh IKA Sakti ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang
  • IKA Sakti meminta Kejaksaan untuk membuka kembali kasus ini secara profesional dan transparan
  • Jika tidak mendapat respon, IKA Sakti siap mengambil langkah hukum lanjutan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menanggapi laporan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi Tangerang (IKA Sakti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Soma membantah adanya korupsi. Ia menyatakan, bahwa proses pengadaan lahan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait pengadaan lahan seluas 64.607 meter persegi (m²) senilai Rp26,4 miliar telah berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kekeliruan pada temuan BPK sudah diklarifikasi dan diselesaikan.

"Kayanya udah beres itu (persoalan lahan RSUD), di BPK kan udah beres. Begini, yang saya tahu itu sudah tuntas. Sudah sesuai peraturan yang berlaku," katanya, Senin (4/8/2025).

Soma juga membantah adanya potensi sengketa lahan dengan warga Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE, meskipun BPK melaporkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Kalau warga masih mengklaim, ya itu hak mereka, tapi kan fakta hukum bisa berbicara lain. Insya Allah (gak ada sengketa) sudah clear," paparnya.

1. Ada dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, IKA Sakti lapor Kejaksaan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, IKA Sakti Tangerang secara resmi mengajukan laporan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis, 24 Juli 2025.

Menurut, Alumni Sakti Tangerang, Doni Nuryana, laporan ini didasarkan pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 dan hasil investigasi lapangan. Laporan ini diharapkan menjadi dasar bagi Kejari untuk memeriksa kasus secara menyeluruh.

"Laporan ini kami ajukan sebagai novum atas SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Kejari dalam kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa," kata Doni.

2. IKA Sakti minta Kejaksaan buka kembali kasus ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

IKA Sakti menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Kabupaten Tangerang, terutama dengan kehadiran Kepala Kejari yang baru, untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka berharap penegakan hukum berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.

IKA Sakti menegaskan bahwa jika laporan ini tidak mendapat respon, mereka siap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan ke lembaga penegak hukum yang lebih tinggi. Mereka beranggapan bahwa membiarkan potensi pelanggaran adalah bentuk pelanggaran itu sendiri.

"Keberanian untuk membuka kembali perkara ini akan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada jabatan," tambah Doni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us