Lebak, IDN Times – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan markup biaya hotel hingga penginapan fiktif dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak pada Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menyebabkan potensi kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang nilainya hampir Rp1 miliar.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2025 Nomor 21.B/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026.
