Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPK Temukan Dugaan Markup Biaya Hotel dan Menginap Fiktif DPRD Lebak
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari (Dok. IDN Times/Sandi)
  • BPK menemukan dugaan mark up biaya hotel dan penginapan fiktif dalam laporan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Lebak Tahun Anggaran 2025.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan selisih harga hotel serta adanya peserta perjalanan dinas yang tidak menginap, dengan potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp997,33 juta.
  • Temuan ini tercantum dalam LHP BPK 2025 sebagai catatan ketidaksesuaian pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak berdasarkan hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lebak, IDN Times – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan markup biaya hotel hingga penginapan fiktif dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak pada Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menyebabkan potensi kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang nilainya hampir Rp1 miliar.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2025 Nomor 21.B/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026.

1. BPK temukan selisih harga hotel hingga penginapan fiktif

Gedung DPRD Lebak di Rangkasbitung (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dalam pemeriksaannya, BPK menelaah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lebak dan melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah hotel yang tercantum dalam laporan.

Hasilnya, BPK menemukan harga kamar hotel yang dibayarkan kepada pihak hotel lebih rendah dibandingkan dengan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam laporan perjalanan dinas.

Selain itu, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Total nilai temuan tersebut mencapai sedikitnya Rp997,33 juta.

"Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa harga kamar hotel yang sebenarnya dibayarkan ke pihak hotel lebih rendah dari harga kamar hotel yang dipertanggungjawabkan, dan terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel yang ditagihkan dalam laporan pertanggungjawaban minimal senilai Rp997.339.000,00," tulis BPK dalam laporannya.

2. Dinilai menimbulkan kelebihan pembayaran

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

BPK menyatakan kondisi tersebut meningkatkan risiko ketidakkonsistenan penggunaan biaya transportasi maupun biaya penginapan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak senilai sedikitnya Rp997,33 juta.

3. Jadi temuan dalam LHP BPK 2025

Ilustrasi rupiah yang menggambarkan penundaan kontribusi pembayaran Indonesia dalam proyek KF-21. (unsplash.com/Mufid Majnun)

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan BPK dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.

LHP BPK menyebutkan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta konfirmasi kepada pihak hotel, yang menunjukkan adanya perbedaan antara biaya yang benar-benar dibayarkan dengan nilai yang diklaim dalam laporan pertanggungjawaban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article