Dugaan Suap Proyek TPSA, Eks Sekdis DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Bui

- Mantan Sekretaris DLH Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek TPT Bronjong.
- JPU Kejari Cilegon menilai Gun Gun menerima suap sebesar Rp373 juta dari total nilai proyek Rp1.413.126.000.
- Direktur CV Arif Indah Permata, Mochammad Fazli juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menilai, Gun Gun terbukti menerima suap sebesar Rp373 juta dari total nilai proyek sebesar Rp1.413.126.000.
Selain Gun Gun, terdakwa dari pihak swasta juga dituntut dengan tuntutan yang sama 3,5 tahun. Dia adalah Direktur CV. Arif Indah Permata, Mochammad Fazli selaku pihak yang mengerjakan proyek itu.
1. Kedua terdakwa juga dituntut bayar denda Rp200 juta

Kemudian selain hukuman badan, Gun Gun dan Fazli juga beri hukuman tambahan berapa membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/5/2025).
2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menjabarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kota Cilegon.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa tulang punggung keluarga," katanya.
3. Duduk perkara suap yang menjerat eks Sekdis DLH Cilegon

Kasus suap itu bermula tahun 2023 ketika DLH Kota Cilegon akan membangun TPT Bronjong di TPSA Bagendung. Proyek itu dikerjakan terdakwa Mochamad Fazli selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata.
Perusahaan terdakwa ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor :027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.
JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah menjelaskan isi dakwaan bahwa Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga sebelumnya telah mengkondisikan agar CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.
Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.
"Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi E-purchasing (e-Katalog)," katanya.
Padahal, Achmed menerangkan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog
"Terdakwa (Gun Gun) telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong," katanya.
Achmad menjelaskan, Gun Gun juga meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan. "Apabila (Mochammad Fazli ) tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya.
Mochammad Fazli kemudian menyanggupinya, dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta dalam beberapa kali penyerahan.