Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dukun Santet Punya Pistol dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tangerang Selatan, IDN Times - Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), baru saja menjalani sidang tuntutan. Ia diseret ke meja hijau sebagai terdakwa atas kepemilikan senjata api berikut sejumlah amunisi serta bahan peledak jenis granat.

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satrio Aji Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/8/2024).

1. Menurut JPU, Heryadi terbukti miliki beragam senjata api ilegal

Ilustrasi Senjata Api (unsplash.com/Thomas Tucker)
Ilustrasi Senjata Api (unsplash.com/Thomas Tucker)

Adapun barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.

Kemudian, JPU juga menyertakan puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magazen serta satu granat nanas warna cokelat.

Satrio juga membacakan tuntutan mengenai masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. "Menuntut, Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata dia.

2. Kasus Heryadi bermula dari dugaan praktik perdukunan

Diketahui, kasus ini terungkap setelah sejumlah warga menggeruduk rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.

Di rumah itu, ditemukan berbagai lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah. Warga mengaku ada yang pernah disantet oleh Heriyadi hingga menderita sakit menahun.

Heryadi kepada warga yang menginterogasi mengakui telah melakukan praktek spiritual. Dalilnya agar lebih adem.

Jajaran Polsek Ciputat Timur sore harinya menemukan senjata api dan peluru di rumah terdakwa. Sehari berikutnya tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersangka menemukan barang bukti tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us