Tangerang Selatan, IDN Times - Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), baru saja menjalani sidang tuntutan. Ia diseret ke meja hijau sebagai terdakwa atas kepemilikan senjata api berikut sejumlah amunisi serta bahan peledak jenis granat.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satrio Aji Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/8/2024).