Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemkot: Sanksinya Sudah Dilaksanakan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Tihar Sopian menjadi tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.
  • Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, menegaskan berusaha melaksanakan sanksi administrasi paksaan dengan membangun saluran drainase yang memisahkan air hujan dan air lindi.
  • Tersangka Tihar Sopian masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tanpa diberhentikan dari jabatan.

Tangerang, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian menjadi tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Menindaklanjuti hal itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, pihaknya berusaha melaksanakan sanksi. 

"Pemkot Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi pemaksaan administrasi yang sedang dilakukan dan saya pastikan ke KLHK, sanksi administrasi yang ditetapkan yang sudah disampaikan itu semua kami jalankan sebaik-baiknya," kata Nurdin, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, Tihar menjadi tersangka tindak pidana "tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah" terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

1. Berbagai sanksi yang dilakukan diantaranya drainase

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nurdin menuturkan, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk memenuhi sanksi administrasi paksaan, yakni seperti pembangunan saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan air lindi (limbah) yang tengah dikerjakan saat ini.

"Kemudian untuk ambang batas air lindi sudah ada, airnya enggak dibuang langsung ke lingkungan tapi kami tumpang lagi ke TPA untuk menjadi air untuk nyiram sampah kita yang ada," jelasnya.

2. Tihar Sopian masih menjabat sebagai Kepala DP3AP2KB

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nurdin mengungkapkan, saat ini tersangka Tihar Sopian masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pasalnya, untuk penetapan tersangka LH tidak mewajibkan yang bersangkutan untuk diberhentikan dari jabatan.

"Jadi gini penetapan tersangka untuk kepatuhan sanksi administrasi itu tidak menyebkan yang bersangkutan ditahan jadi ini harus dibedakan dengan tersangka pidana, kami ikuti proses hukum terus," tuturnya.

3. Pendampingan hukum akan dilakukan dari Korpri

Dok. Pemkot Tangerang

Untuk pendampingan hukum, Nurdin mengungkapkan, Pemkot Tangerang akan berperan sebagai saksi terhadap proses yang dijalankan saat Tihar Sopian menjabat sebagai Kadis LH.

"Begitu sudah ditetapkan tersangka maka pendampingan kami minta dari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) jadi karena Pemkot Tangerang enggak boleh lagi intervensi," jelasnya.

Untuk diketahui, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait. Pasalnya hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. 

"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," ungkap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, Jumat (6/12/2024).

Menurut dia, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us