Eks Kadispora Kota Serang Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

- Kejari Serang ajukan banding atas vonis mantan Kepala Dinas Pariwisata yang dihukum 2,5 tahun penjara karena korupsi pengelolaan aset lahan.
- Vonis hakim dianggap terlalu ringan karena tuntutan jaksa sebelumnya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Kuasa hukum terdakwa akan ajukan kontra memori banding dan berharap vonis kliennya bisa lebih ringan bahkan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata.
Diketahui, Sarnata dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf yang merugikan negara senilai Rp475 juta.
"Kami mengajukan banding karena dianggap terlalu ringan dari tuntutan JPU," kata Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan, Kamis (27/2/2025).
1. JPU menuntut Sarnata 5 tahun bui

Padahal sebelumnya, Kejari Serang menuntut Sarnata dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Saat itu, Sarnata juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp107 juta.
"Namun, tuntutan membayar uang pengganti itu kemudian tidak jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis," katanya.
2. Kejari Serang juga mengajukan banding atas vonis terdakwa Basyar

Selain Sarnata, Kejari juga mengajukan banding atas vonis terdakwa lainnya yaitu Basyar Alhafi yang juga divonis 2,5 tahun penjara.Padahal, saat itu jaksa menuntut pidana yang tinggi untuk Basyar, yakni 5 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara .
Kemudian, JPU juga menuntut Basyar membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta yang jika tidak dibayar makan diganti pidana 3 tahun dan 6 bulan. “Putusan itu juga di bawah dua per tiga tuntutan jaksa,” katanya.
3. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan kontra memori banding

Terpisah, kuasa hukum Sarnata, Pampangrara mengaku bakal mengajukan kontra memori atas banding yang diajukan oleh Kejari Serang.
“Kalau jaksa menyampaikan banding ya, kami harus kontra. Harapan (awal) sih jaksa tidak banding,” katanya.
Pampang berharap, nantinya Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak mengabulkan banding jaksa. Malahan, dia berharap vonis kliennya bisa lebih ringan.
“Harapan kami bisa PT Banten bisa meringankan vonis (atau) syukur-syukur dibebaskan,” katanya.