Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fungsi TPPK Disorot Usai Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel

Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • TPPK di sekolah dinilai belum optimal
  • Pemkot Tangsel berencana memperkuat pencegahan kekerasan dengan menurunkan satuan tugas pendamping TPPK di setiap sekolah
  • Kasus kekerasan anak di Tangsel masih tinggi, dengan 347 kasus tercatat sepanjang Januari–Oktober 2025
  • TPPK di sekolah dinilai belum optimal
  • Pemkot Tangsel berencana menurunkan satuan tugas pendamping TPPK di setiap sekolah untuk memperkuat pencegahan kekerasan
  • Kasus kekerasan anak di Tangsel masih tinggi, dengan 347 kasus sepanjang Januari–Oktober 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah kembali disorot publik setelah kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap MH(13), siswa SMPN 19 Tangsel, berujung pada kematian. Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dindikbud Tangsel, Dedi mengakui, bahwa TPPK di sekolah memang belum optimal.

Ia menegaskan, guru yang berstatus ASN otomatis memiliki tugas melekat sebagai anggota TPPK, bersama komite sekolah dan orang tua murid.

“Tidak ada honor. Semua bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing karena ini tugas bersama,” ujar Dedi, Rabu (19/11/2025).

1. TPPK dinilai belum optimal

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti
Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Dedi menilai, seluruh pihak di lingkungan sekolah—guru, komite, hingga orangtua—harus aktif menjalankan perannya. “Ke depan kami ingin sekolah saling brainstorming dengan TPPK yang sudah berjalan baik, supaya bisa belajar satu sama lain,” kata Dedi.

Untuk memperkuat pencegahan kekerasan, Pemkot Tangsel berencana menurunkan satuan tugas pendamping TPPK di setiap sekolah. Satgas ini akan melibatkan lintas OPD, termasuk Dinas Perlindungan Anak.

“Ada unsur pengawas, dinas pendidikan, dan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana). Kita harus berkolaborasi memperkuat peran TPPK di semua sekolah,” tegasnya.

2. Kasus kekerasan anak di Tangsel masih tinggi

Ilustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Dinas Perlindungan Anak Tangsel mencatat 347 kasus kekerasan sepanjang Januari–Oktober 2025. Sebanyak 226 kasus di antaranya dialami anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Rinciannya: Anak laki-laki: 80 kasus (bullying 5; kekerasan fisik 24; kekerasan psikis 24). Anak perempuan: 146 kasus (kekerasan fisik 19; psikis 12; bullying 1).

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyebut kasus kekerasan anak di Tangsel masih seperti fenomena gunung es. “Banyak yang tidak melapor atau enggan melapor. Edukasi harus diperkuat,” kata Tri, Senin (17/11/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Fungsi TPPK Disorot Usai Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel

19 Nov 2025, 14:52 WIBNews