Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan program pemberian bantuan dana pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal tersebut dilakukan lantaran ada dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana tersebut.
Seperti diketahui, tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan dana bantuan kepada ponpes di Banten senilai Rp117,78 miliar dengan menyasar 3.926 ponpes. Setiap ponpes mendapat sekitar Rp30 juta.