Tangerang Selatan, IDN Times – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak memiliki kewenangan untuk menutup Jalan Raya Serpong yang menghubungkan Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Bogor. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik rencana penutupan jalan oleh BRIN yang menuai penolakan warga Kecamatan Setu.
“Karena itu jalan provinsi, kewenangannya ada di pemerintah provinsi, bukan di BRIN,” kata Andra Soni, dikutip Kamis (13/11/2025).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rapat koordinasi pada 18 November 2025 yang akan dihadiri BRIN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan masyarakat.
Menurut Andra, status Jalan Raya Serpong hingga kini masih menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sehingga tetap dapat digunakan oleh masyarakat. “Itu jalan provinsi dan masih bisa digunakan,” tegasnya.
