Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polemik Penutupan Jalan, Gubernur Banten Akan Panggil BRIN

Gubernur terpilih Bante Andra Soni usai tes kesehatan di Kemendagri, Minggu (16/2/2025). (IDN Times/Dini Sucitiningrum)
Gubernur terpilih Bante Andra Soni usai tes kesehatan di Kemendagri, Minggu (16/2/2025). (IDN Times/Dini Sucitiningrum)
Intinya sih...
  • Andra menegaskan Jalan Serpong–Parung milik Provinsi Banten
  • Penutupan jalan oleh BRIN menuai penolakan warga
  • Gubernur Banten akan menggelar pertemuan dengan BRIN, masyarakat, dan Pemerintah Kota Tangsel
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni menjadwalkan pertemuan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk membahas polemik rencana penutupan jalan ruas Serpong–Parung. Seperti diketahui, langkah BRIN itu menuai penolakan warga.

Pertemuan tersebut rencananya digelar pada 18 November 2025, dan akan menghadirkan perwakilan masyarakat serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Insya Allah tanggal 18 saya mengundang BRIN, masyarakat, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Andra, Rabu (11/11/2025).

1. Andra menegaskan Jalan Serpong–Parung milik Provinsi Banten

Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Andra menegaskan, jalan yang hendak ditutup BRIN tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Karena itu, kewenangan untuk menutup atau mengalihfungsikan jalan bukan berada di tangan BRIN.

“Kami meminta kepada BRIN untuk memahami bahwa itu jalan provinsi. Kewenangan menutup jalan ada di provinsi,” tegas Andra.

Dia juga menegaskan, selama Gubernur Banten belum menetapkan penutupan, maka jalan itu harus tetap dapat digunakan masyarakat.

2. Penutupan jalan oleh BRIN menuai penolakan warga

Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, rencana BRIN untuk menutup jalan Serpong–Parung secara permanen mulai 1 Januari 2026 menuai polemik di masyarakat. Jalan tersebut sudah lama menjadi akses utama warga di wilayah Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel.

Berdasarkan data aset, ruas jalan itu secara resmi tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten. Warga pun menilai langkah BRIN menutup jalan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.

Penolakan warga diwujudkan melalui serangkaian aksi unjuk rasa, baik di Kantor BRIN maupun di Kantor DPRD Kota Tangsel. Dalam aksinya, warga mendesak Gubernur Andra Soni turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Kuasa hukum warga, Suhendar, mengatakan kehadiran Gubernur Banten sangat penting untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Ia menilai BRIN bersikap arogan dan sewenang-wenang karena mengambil langkah, tanpa koordinasi dengan Pemprov Banten.

“Ini saatnya Gubernur menunjukkan keberpihakan kepada warga. BRIN sebagai lembaga negara tidak seharusnya bertindak seolah-olah menguasai aset milik Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Fakta-fakta Siswi SMA di Tangerang Hilang Sepekan

12 Nov 2025, 20:43 WIBNews