Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Benten mengaku prihatin dengan penangkapan dua hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus penggunaan dan kepemilikan kasus narkoba.
Kedua hakim yang sudah menjadi tersangka berinisial hakim YR dan DA. Selain mereka, seorang pegawai PN Rangkasbitung berinisial RAS juga menjadi tersangka dalam kasus ini setelah ditangkap BNN Banten di di kantornya, pada Selasa 17 Mei 2022.
"Kami prihatin dengan kasus ini, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Binsar Gultom saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).