Serang, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).
Tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurhadi itu, dikurangi masa tahanan.