Serang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus narkoba, Yudi Rozadinata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/10/2022). Persidangan digelar secara online.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram.
"Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan, maka terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana," kata Jaksa Penuntut Umum M Mahmud di hadapan majelis hakim yang diketua Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/10/2022).
Sabu didapat dari Wisnu Wardana asal Medan yang dilakukan penuntutan terpisah. Wisnu merupakan oknum anggota polisi di Polrestabes Medan.