Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata, pada Rabu (26/10/2022). Dalam sidang ini terungkap, terdakwa Yudi bersama-sama dengan hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian, pesta sabu seminggu sekali selama satu tahun.
"Hampir setiap minggu atau paling tiga kali sebulan mengkonsumsi bertiga bersama-sama Pak Yudi dan Pak Danu," kata Raja kepada Majelis Hakim PN Serang.
Agenda sidang secara online hari ini adalah pemeriksaan saksi Raja Siagian dan hakim Danu untuk kasus terdakwa Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram.