Hakim Sebut Kejari Tangerang Tebang Pilih di Kasus Suap PTSL

- Fakta persidangan menunjukkan, bukan hanya 4 terdakwa yang harus bertanggung jawab
- Jimmy, Wawan, Angelina dan Susan juga harus diseret ke meja hijau
- Para terdakwa divonis berbeda-beda
Serang, IDN Times – Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang menilai praktik penegakan hukum dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah milik seorang pengusaha bernama Jimmy Lie pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang berpotensi mencederai asas equality before the law atau kesamaan dimata hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang disebut tebang pilih dalam menangani kasus ini. Sejumlah nama yang berperan aktif dan turut terlibat justru tak diseret ke meja hijau.
Hal ini diungkap oleh hakim Ad Hoc Tipikor PN Serang, Sayonara saat membacakan fakta persidangan dalam putusan dengan terdakwa Sueb, Hasbullah, Iman Nugraha, dan Raden Febie pada Rabu (24/9/2025) sore.
“Praktik semacam ini selain melukai keadilan masyarakat juga berpotensi mencederai penegakan hukum," kata Sayonara.
1. Fakta persidangan menunjukkan, bukan hanya 4 terdakwa yang harus bertanggung jawab

Menurut Sayonara, fakta persidangan menunjukkan tindak pidana korupsi tidak hanya disebabkan oleh empat terdakwa yakni Sueb, Hasbullah, Imam Nugraha, dan Raden Febie saja, tetapi juga melibatkan pihak lain yang belum diproses hukum.
"Setiap individu harus diberlakukan sama di mata hukum tanpa pandang bulu, dan hukum harus ditegakkan secara konsisten tidak memihak siapapun,” tuturnya.
2. Majelis hakim menilai, Jimmy, Wawan, Angelina dan Susan juga harus diseret ke meja hijau

Majelis hakim mencatat adanya peran aktif Jimmy Lie sebagai pihak yang memberikan suap, serta keterlibatan Wawan Hermawan, Angelina Josephine, dan Nirina Susan. Mereka disebut ikut dalam rapat pada 14 Juli 2023 di Penjaringan, Jakarta, membahas pengurusan sertifikat tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL secara melawan hukum.
Sayona menegaskan, ketiga saksi tidak berupaya mencegah terjadinya tindak pidana, bahkan justru mengambil manfaat dari perbuatan tersebut.
"Dalam perkara quo, selain menjadi beban dan tanggungjawab hukum terdakwa Sueb, Hasbullah, Iman Nugraha dan Raden Febie, mestinya jadi beban Jimmy Lie, Wawan, Angelina Josephine, dan Susan,” tegasnya.
3. Para terdakwa divonis berbeda-beda

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 9 bulan serta denda Rp50 juta terhadap mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb (60) dalam perkara tersebut.
Sedangkaan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda. Ichwan menuturkan terdakwa Hasbullah dan Raden Febie terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hasbullah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara, sedangkan Raden 1 tahun dan 9 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Iman Nugraha terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan penjara.