Hari Pertama Pembatasan, Masih Ada Truk ODOL Melintas di Siang Hari

- Masih ada truk tambang ODOL melintas di siang hari, bahkan di depan kantor gubernur
- Dishub Banten mengakui masih ada truk yang melanggar aturan jam operasional
- Kepala Dishub: saat ini, truk yang melanggar belum dikenakan sanksi
Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni telah memberlakukan aturan pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Banten sejak Selasa (28/10/2025). Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, truk tambang hanya boleh beroperasional pada malam hari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun, pada hari pertama pemberlakuannya, masih ditemukan sejumlah truk tambang yang melebihi dimensi dan kapasitas atau over dimension over loading (ODOL), yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
1. Masih ada truk tambang ODOL melintas di Siang Hari, bahkan di depan kantor gubernur

Pantauan IDN Times di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 15.16 WIB, tampak beberapa truk bermuatan penuh melaju dari arah Palima menuju Pakupatan. Truk-truk tersebut bahkan melintas di depan Kantor Gubernur Banten dan Mapolda Banten.
Meski demikian, volume truk yang melintas pada siang hari terpantau menurun dibandingkan sebelum aturan diterapkan. Selain itu, terdapat beberapa unit truk yang terparkir di badan jalan tepat di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
2. Dishub Banten mengakui masih ada truk yang melanggar aturan jam operasional

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo membenarkan bahwa pada hari pertama pemberlakuan aturan masih ada truk yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan persiapan teknis, termasuk pemasangan rambu-rambu larangan dan pembuatan pos pengawasan bersama kepolisian. "Kami harus ada persiapan, seperti pemasangan rambu dan pos pengawasannya, karena aturannya baru kemarin diterbitkan,” katanya.
3. Kepala Dishub: saat ini, truk yang melanggar belum dikenakan sanksi

Tri menambahkan, pengemudi truk yang melintas di luar jam operasional belum dikenakan sanksi, melainkan masih diberikan imbauan terkait aturan pembatasan tersebut.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa sosialisasi kepada pengusaha tambang merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.
“Untuk sosialisasi ke pelaku tambangnya ada di ESDM, kita tidak bisa masuk ke ranah sana. Kita menyampaikan adanya aturan ini melalui media sosial,” katanya.


















