Tangerang, IDN Times - Persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menuai sorotan berbagai pihak. salah satunya datang dari Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (Ika Sakti) Tangerang Raya.
Perwakilan Ika Sakti, Doni Nuryana mengungkapkan, bahwa pengadaan lahan RSUD Tigaraksa di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang itu pernah disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang karena diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Namun, belakangan kasus tersebut malah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami mendesak agar Kejaksaan Agung RI meninjau ulang SP3 yang dikeluarkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang," kata Doni pada Kamis (17/7/2025).