Ikut Bakar Kandang Ayam, 5 Bocah di Serang Divonis 6 Bulan Pengawasan

- Hakim jatuhkan vonis 6 bulan pengawasan terhadap 5 bocah pembakar kandang ayam.
- Kelima anak tidak dihukum kurungan badan, hanya pengawasan selama 6 bulan.
- Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut dengan hukuman 8 bulan pengawasan.
Serang, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 6 bulan pengawasan terhadap 5 bocah yang menjadi terdakwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Hakim tunggal Rendra menilai terdakwa anak terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan terhadap penjaga kandang.
1. Meski divonis 6 bulan, tapi mereka tak dihukum kurungan badan

Kendati demikian, kelima anak tidak dihukum kurungan badan, melainkan hanya pengawasan selama 6 bulan oleh balai pemasyarakatan (napas) dan masih bisa melakukan aktivitas seperti bersekolah. Kelima anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinsial DP, S, U, FR, dan F.
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut kelimanya dengan hukuman 8 bulan pengawasan.
2. Jaksa pertimbangkan ajukan banding

Mengenai vonis Hakim, Kasi Intel Kejari Serang Muhammad Ichsan mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Ichsan singkat , Selasa (6/5/2025).
3. Para terdakwa menyatakan menerima vonis hakim

Dihubungi terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa anak, Elly Nursamsiah mengatakan pihaknya menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. “Kami terima karena turun dua bulan dari tuntutan,” kata Elly saat dihubungi.
Diketahui sebelumnnya, kasus bermula dari aksi protes berujung pembakaran kandang ayam pada November 2024 silam. Warga protes karena kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang jaraknya dekat dengan pemukiman mengganggu aktivitas mereka karena bau tak sedap dan menyebabkan penyakit pernapasan.
Polda Banten kemudian menetapkan 16 tersangka termasuk lima tersangka anak yang merupakan santri di Pesantren di Padarincang.
Para tersangka dewasa yang kini statusnya terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.