Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pembunuhan mayat di kebun pisang Cikupa ditangkap
Pelaku pembunuhan mayat di kebun pisang cikupa ditangkap (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menemukan motor korban yang hilang

  • Pelaku membunuh korban saat tidur, membungkus jasadnya, dan menjual motor korban

  • Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara

  • Polisi menelusuri jejak sepeda motor korban yang hilang dan berhasil mengungkap identitas korban serta keberadaan motor di Lampung.

  • Pelaku membunuh korban saat tidur dengan cara menggorok leher dan membekap wajah korban, lalu membuang jasad dan barang bukti ke tempat pembuangan sampah.

  • Pelaku menjual motor korban seharga Rp5,3 juta dan menggunakan uang tersebut untuk pulang ke Lampung, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polresta Tangerang menangkap pelaku pembunuhan seorang pria bernama Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya ditemukan di sebuah kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Diketahui, korban dibunuh oleh SA (30) yang telah ditangkap di rumahnya di kawasan Lampung, Senin (24/11/2025).

"Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025) malam.

1. Polisi menelusuri jejak sepeda motor korban

Pelaku pembunuhan mayat di kebun pisang cikupa ditangkap (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Indra Waspada mengungkapkan, kondisi mayat korban ditemukan tanpa identitas dan dalam kondisi sudah membusuk sehingga proses identifikasi memerlukan upaya lebih. Namun berkat kerja keras, polisi mengungkap identitas korban.

Setelah identitas korban terungkap, polisi mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (19/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E.

"Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami," ungkapnya.

2. Pelaku membunuh korban saat sedang tidur

Pelaku pembunuhan mayat di kebun pisang cikupa ditangkap (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan, yaitu SA. Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

"Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal," katanya.

Kemudian, tersangka membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.

"Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa," jelasnya.

3. Pelaku menjual motor korban Rp5,3 juta

Pelaku pembunuhan mayat di kebun pisang cikupa ditangkap (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selanjutnya pada Sabtu (15/11/2025), sekitar jam setengah 3 dini hari, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta.

"Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," beber Indra Waspada.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000," kata dia.

Editorial Team