Ini Kronologi Penemuan Siswi SMA di Tangerang yang Hilang Sepekan

- MG ditemukan di Taman Ismail Marzuki setelah memesan ojek online dari hotel di Manggarai.
- Polisi mendalami dugaan penculikan anak di bawah umur berdasarkan laporan dari ibu kandung korban.
- Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi tindak pidana eksploitasi.
Tangerang, IDN Times - Polisi berhasil menemukan siswi SMA SMA Strada St Thomas Aquino, MG (16), yang hilang selama sepekan pada Rabu (12/11/2025). Diketahui, MG tak pulang ke rumah sejak 5 November 2025 dan dilaporkan oleh orangtuanya ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur mengungkapkan, MG ditemukan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.56 WIB.
"Korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki," kata Awaludin, Kamis (13/11/2025).
1. MG sempat terdeteksi di sebuah hotel di kawasan Manggarai
Awaludin menuturkan, penelusuran menemui titik terang dari jejak terakhir telepon genggam milik korban aktif di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Polisi pun lantas menelusuri petunjuk dari CCTV di sekitar lokasi.
"Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban sempat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB," ungkapnya.
2. MG lalu memesan ojek online ke Taman Ismail Marzuki
Saat meninggalkan hotel, MG terdeteksi memesan ojek online, lalu polisi kembali melakukan penelusuran jejak MG. Hingga, diketahui bahwa MG memesan dengan tujuan Taman Ismail Marzuki.
"Korban selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologi," tuturnya.
3. Polisi mendalami dugaan penculikan anak di bawah umur
Awaludin menuturkan, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti (ibu kandung korban) melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur, tanpa izin orangtua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.
Atas hal tersebut, pihaknya pun telah memeriksa kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi tindak pidana eksploitasi atau membawa lari anak di bawah umur.
“Kami imbau kepada orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

















