Hadapi Pendatang, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan seperti Jakarta

Pendatang harus bawa surat dan isolasi diri

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pengawasan terhadap pendatang yang masuk ke wilayahnya. Untuk keperluan pengawasan itu, Pemkot meningkatkan peran RT/RW.

"Jadi konsepnya seperti di DKI Jakarta," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangannya, Rabu (3/5). 

1. RT/RW diminta melaporkan jika ada warga baru di wilayah masing-masing

Hadapi Pendatang, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan seperti JakartaWali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)

Menurut Airin, keputusan Pemkot Tangsel itu untuk mengawasi arus balik Lebaran 2020. Untuk di lapangan, RT/RW diminta untuk lebih aktif melaporkan jika ada warga baru di wilayah masing-masing. 

Pendatang yang masuk Tangsel, imbuhnya, juga harus punya kesadaran untuk melapor kepada RT/RW agar melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: PSBB, Tangerang Raya Terapkan SIKM Bagi Pendatang

2. Pendatang dari luar Tangsel juga harus mengantongi surat izin

Hadapi Pendatang, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan seperti JakartaANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dalam aturan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan COVID-19 telah diatur bagi warga pendatang dengan membawa berkas perizinan maupun kesehatan.

"Warga di luar Tangsel harus memiliki surat izin sesuai dengan Kepwal pada PSBB jilid 3. Ini adalah bagian aturan dari turunan Keputusan Gubernur Banten," ujarnya.

Menurut dia, warga yang sudah telanjur berada di Tangerang Selatan dan belum mengurus surat, maka harus mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Bila ditemukan hasil reaktif maka akan ditindaklanjuti hingga isolasi di Rumah Lawan COVID-19.

"Kita sangat tegas mengenai kedisiplinan ini. Oleh karena itu, PSBB ini diperpanjang agar pemda memiliki aturan untuk mendisiplinkan warga demi kesehatan bersama," ujarnya.

3. Airin akui, saat sebelum hingga Lebaran ada peningkatan aktivitas warga

Hadapi Pendatang, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan seperti JakartaAktifitas di pasar Ciputat, Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Wali Kota Airin juga memberikan apresiasi kepada petugas dan mengucapkan terima kepada masyarakat yang telah taat mengikuti aturan selama ini. Sebab, aktivitas warga yang meningkat, namun tidak ada peningkatan kasus yang signifikan.

"Jelang Lebaran, aktivitas warga ke pasar sangat tinggi. Kita memang tak bisa batasi sebab itu budaya. Namun, alhamdulillah tak ada peningkatan kasus. Kini kita bersiap untuk mengawasi dari arus balik Lebaran," ujarnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020.

Baca Juga: [LINIMASA] Banten Melawan COVID-19 Jelang New Normal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya