KPU Serang Siapkan Bilik Khusus Pemilih yang Positif COVID-19

Pemilih yang sakit tetap bisa menggunakan hak pilih

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan telah menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang ternyata terkonfirmasi positif COVID-19. Dengan demikian, warga dengan COVID-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin mengatakan, untuk pemilih yang sakit atau terkonfirmasi positif COVID 19 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Pilkada Serang, KPU Target 80 Persen Partisipasi Pemilih

1. Pemilih sakit dan tidak bisa datang ke TPS akan dilayani petugas

KPU Serang Siapkan Bilik Khusus Pemilih yang Positif COVID-19Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Apa saja yang perlu diperhatikan jika pemilih sakit? Pertama,  pemilih yang karena sakitnya atau COVID-19 terpaksa tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS), maka harus dilayani petugas atau petugas akan datang ke rumah pemilih masing-masing.

"Tentu dilengkapi APD lengkap, pakai baju hazmat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup, datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," kata Zainal, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (11/10/2020).

2. Ada bilik khusus di setiap TPS

KPU Serang Siapkan Bilik Khusus Pemilih yang Positif COVID-19Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal kedua yang perlu diperhatikan, kata dia, akan ada bilik khusus di setiap TPS. Hal ini dimaksudkan untuk memisahkan antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi di atas 37,3 derajat Celcius. Bilik khusus letaknya di dalam TPS, namun posisinya ada di pojok terpisah dengan bilik lain.

"Ada yang namanya bilik suara khusus itu untuk orang yang ingin gunakan hak pilih tapi suhu di atas 37,3 derajat. Kalau di bawah dibolehkan masuk. Agar tidak tercampur dengan pemilih lain," tuturnya.

Ia mengatakan, dengan demikian masyarakat yang terpapar COVID-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab COVID-19 tidak bisa menggugurkan hak pilih masyarakat.

"Makanya tetap harus dilayani petugas sebaik mungkin, KPPS sudah ada, tinggal bagaimana perlakuan itu bisa disampaikan menyeluruh ke masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Ini Visi Misi 2 Paslon yang Bertarung di Pilkada Serang 

3. APD menjadi kebutuhan prioritas, selain alat kelengkapan di TPS

KPU Serang Siapkan Bilik Khusus Pemilih yang Positif COVID-19Paslon Pilkada Serang 2020 (IDN TImes/M Shakti)

Untuk menghindari klaster baru COVID-19 di pilkada, kata Zainal, APD menjadi kebutuhan prioritas, selain alat kelengkapan di TPS. Untuk setiap TPS harus ada tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar, thermo gun disiapkan satu per TPS.

"Sarung tangan plastik harus tersedia.Tempat sampah harus ada dan baju hazmat minimal dua di TPS. Kemudian disinfektan dan semprotan, karena untuk sterilisasi berkala di TPS," kata Zainal. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya