Lagi PSBB, Warga Tangerang Diimbau Tidak Takbir Keliling
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang mengimbau kembali agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling di tengah pandemik COVID-19. Wali Kota Arief R Wismansyah menegaskan, Tangerang masih masuk zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk mencegah terjadinya kerumunan, kemacetan, dan kecelakaan yang bisa merugikan banyak orang dan menghambat penyebaran COVID-19," ujar Wali Kota, seperti dikutip dari Antara (23/5).
Arief melanjutkan, warga sebaiknya takbirannya bersama keluarga di rumah masing-masing. "Jadi, bisa mengurangi hal-hal yang sifatnya berlebihan," kata dia.
Baca Juga: Tok! Pemkot Tangerang Tutup Operasional Mal CBD Ciledug
1. Pemkot gandeng Polisi dan Kodim untuk memantau malam Idulfitri
Wali Kota menambahkan bahwa Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota serta Kodim 0506/Tgr untuk melakukan monitoring pada malam Idulfitri 1441 Hijriah di daerah setempat.
"Salah satunya monitoring ke tempat yang bisa jadi pusat keramaian, seperti pasar dan ruang terbuka publik," kata Arief.
MUI Tangerang: salat id di rumah masing-masing
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat setempat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona jenis baru bernama SARS-CoV-2 itu.
MUI Tangerang pun sudah mengeluarkan Surat Edaran No. C.66/XI-05/SE/V/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Dalam Situasi PBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Tangerang.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi Nawawi dan diterima di Tangerang, Sabtu tersebut, isinya mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idulditri di rumah masing-masing.
Baca Juga: Panduan dan Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah Selama COVID-19
3. Masjid Raya Al Azhom dan Masjid Al Itihad Kota Tangerang tidak menyelenggarakan salat Idulfitri
Sementara itu, Masjid Raya Al Azhom dan Masjid Al Itihad Kota Tangerang tidak menyelenggarakan salat Idulfitri.
Wali Kota Arief menuturkan, tak dilaksanakannya salat id di dua masjid tersebut merupakan upaya pencegahan penularan COVID-19. "Hasil keputusan MUI, maka ibadah salat Idulfitri bisa dilaksanakan oleh warga di rumah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arief.
Jika masyarakat bersepakat ingin melaksanakan salat id, maka DKM harus berkoordinasi dengan MUI kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian. DKM bisa memfungsikan musala agar tak terjadi kepadatan saat melaksanakan salat id.
Pelaksanaan salad id di masjid atau musala juga harus mengutamakan protokol kesehatan. Warga tak diperkenankan berswafoto dan memublikasikan melalui media sosial, sedangkan imam dan khatib pun diimbau memperpendek bacaan salat dan kotbah.
Selamat merayakan Idulfitri buat kamu yang merayakan...
Baca Juga: MUI Tangsel, Tangerang, dan Lebak Imbau Umat Salat Idulfitri di Rumah